Gigi Palsu


Gaes...
Pengen tampil lebih cantik ,tapi..... 
Kurang pede dengan keadaan gigi kita yang lubang, kropos, dll.
Ga usah bingung dah!!
         Gigi yang lepas akibat dicabut atau lepas saat kecelakaan, perlu diganti dg gigi palsu. Fungsinya adalah mngembalikan fungsi kunyah, estetika dan mempertahanin kondisi susunan gigi. Efek gigi yang hilang, membuat gigi sebelahnya bergeser mengisi ruang kosong gusi, membuat gigi ngilu juga .Kalo efek tidak memakai gigi palsu terasa setelah 5 tahun berikutnya loh!
         Nah..!menurut penjelasan dari Syaikh Muhammad Bin Sholeh Al-Munajid tentang memasang gigi palsu untuk mengganti gigi yang lepas karna sakit atau sebab lainnya, hukumnya dibolehkan. Para ulama tidak membedakan antara gigi palsu yang permanen dan gigi palsu yang bisa dilepas. Orang yng sakit gigi, dibolehkan melakukan hal yang terbaik untuknya, setelah meminta pertimbangan dari dokter gigi, .Sedangkan maksud mengubah ciptaan Allah adalah seseorang tidak merasa puas dengan ciptaan Allah, baik karna bentuknya atau karna ukurannya, kemudian mengubahnya. 
         Perlu dibedakan antara memperbaiki gigi dengan tujuan pengobatan untuk menghilangkan cacat pada gigi dan memperindah gigi. Untuk tujuan pertama hukumya boleh. Sedangkan, yang kedua hukumnya dilarang.
         Jadi, mengganti gigi yang lepas atau rusak bukan termasuk mengubah ciptaannya Allah ,tetapi termasuk pengobatan. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PSB Madrasah Aliyah Bilingual

PSB AL-AMANAH

SantriVersary